Rabu 24 Apr 2019 12:22 WIB

Sapuhi: Kebijakan Rekam Biometrik Dihapuskan

Kebijakan tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak lama.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan rekam bometrik tidak lagi sebagai syarat pengajuan visa. Kebijakan itu diteruskan Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) melalui surat pemberitahuan yang ditempel di kantornya.

Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyampaikan rasa syukur atas kebijakan baru yang dikeluarkan kerajaan Saudi. Menurutnya kebijakan tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak lama. "Alhamdulillah semua ini karena pertolongan Allah SWT kepada jamaah Indonesia," kata Syam saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/4).

Baca Juga

Syam menuturkan bagaimana sulitnya jamaah umrah di daerah-daerah dan jamaah sudah lanjut usia (lansia) yang kesulitan mendatangi kantor-kantor Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel. Selain jauh mereka juga harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit. "Ini akhir pertolongan Allah SWT dan kebaikan pihak Pemerintah Arab Saudi dan KBSA menghapus biometrik," katanya.

Syam mengatakan, penghapusan kebijakan rekam biometrik untuk jamaah umrah sangat menolong jamaah di seluruh Indonesia. Terutama jamaah yang ada di pelosok desa dan jauh dari kota provinsi di luar Pulau Jawa, sehingga kebijakan ini harus disambut suka cita oleh seluruh lapisan masyarakat. "Sehingga bisa membuat niat umrah jamaah semakin mudah," katanya.

Syam yang juga Direktur Utama PT PATUNA Mekar Jaya ini mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KBSA ke kantor sekretariat Sapuhi dan kantor travelnya PATUNA. Karena menurut Syam suatu kemustahilan, pihak KBSA menyebarluaskan kebijakan barunya ke asosiasi travel umrah haji khusus dan perusahaan travel umrah dan haji khusus.

"Nggak mungkin ada. Mereka nggak pernah menyebarkan beritanya, hanya lisan dan secarik kertas ditempel di dalam kantor mereka," katanya.

Selain itu, kata Syam surat pemberitahuan yang di tempel di dalam kantor KBSA juga tida bisa difoto oleh pemohon visa. Karena sebelum masuk ke kantor handphone dititip di petugas keamanan KBSA. "Jadi nggak mungkin bisa difoto kerena kamera dan telepon genggam ditahan di satpam," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement