IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jamaah umrah pulang sesuai jadwal ke Tanah Air. Jamaah umrah tidak boleh mengulur waktu atau overstay pulang ke Tanah Air untuk menyiasati bisa ikut ibadah haji.
"Imbauan dari Kemenag adalah jamaah umrah agar pulang sesuai jadwalnya," kata Kasubdit Pengawas Umrah dan Haji, Noer Alya Fitra, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/6).
Noer Alya mengaku saat ini memang sedang masa-masa kritis dalam proses penyelenggaraan haji, karena dengan berakhirnya penyelenggaraan umrah dan dimulainya penyelenggaraan ibadah haji bisa saja dimanfaatkan pihak tertentu mengambil kesempat bisa menjalankan ibadah haji tanpa regulasi. "Karena ini rawan bisa orang umrah langsung ikut haji, padahal sebetulnya dia visa umrah," katanya.
Untuk itu Kemenag menghimbau jamaah umrah agar pulang sesuai jadwal yang telah ditentukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jamaah umrah tidak boleh mengulur waktu atau overstay di Tanah Suci karena hal itu melanggara ketentuan yang berlaku. "Imbauannya kalau visa umrah ya pulang jangan tiba-tibah ikut haji daripada nanti disweeping Pemerintah Arab Saudi akan dideportasi," katanya.
Alya mengatakan Kemenag tak mengeluarkan surat edaran agar PPIU harus berhenti sementara memberangkatkan jamaah umrah menjelang keberangkatan jamaah haji dimulai awal Juli 2019. "Karena PPI semua sudah tahu," katanya.