Rabu 06 Nov 2019 17:35 WIB

Himpuh Terus Desak Pencabutan Syarat Membuat Paspor

Himpuh Terus Desak Pencabutan Syarat Membuat Paspor

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor Jemaah Calon Haji Indonesia (JCHI) yang sedang sakit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor Jemaah Calon Haji Indonesia (JCHI) yang sedang sakit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) meminta pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah ( Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menempati janji. Pejabat Ditjen PHU pernah berjanji akan mencabut ketentuan rekomendasi syarat membuat paspor haru izin kemenag setempat.

"Tapi sampai hari ini ketentuan itu masih tetap berlaku," kata Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad saat mengunjungi kantor redaksi Republika, Senin (4/11) kemarin.

Baluki mengatakan, pihaknya telah berulangkali menemui pejabat di Ditjen PHU untuk meminta agar surat rekomendasi syarat membuat paspor harus ada izin kemenag setempat dicabut. Karena ketentuan tersebut dinilai memberatkan calon jamaah umrah dan juga pelaku usaha umrah dan haji khusus.

"Kita sudah beberapa kali sampaikan kepada Pak Dirjen (Nizar Ali) dan Dirjen mengatakan sudah sampaikan Pak Dirjen Imigrasi (Ronny F Sompie) dibuatkan suratnya untuk ditiadakan," katanya.

Namun, kata Baluki, berulang kali menemui pejabat di Ditjen PHU,  berulangkali juga, Himpuh dijanjikan tanpa ditepati oleh Dirjen PHU Nizar Ali dan struktural pejabat di bawahnya.

"Sampai saat ini belum ditepati," katanya.

Baluki mengatakan, sudah hapir setahun Himpuh meminta kepada Dirjen PHU agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan. Namun, ketentuan yang dinilai menyulitkan itu tetap diberlakukan.

"Kita sudah minta berkali-kali tetapi selalu dijawab. "Iya kita akan tindaklanjuti, iya kita akan selesaikan" Meski belum ditepati saya tidak pernah berhenti untuk meminta itu," katanya.

Menurut Baluki, sudah lama permintaan Kementerian Agama terhadap Dirjen Imigrasi bahwa semua yang membuat paspor untuk keperluam umrah itu harus disertai rekomendasi Depag setempat.

Persoalannya, kata dia tida semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel itu  punya cabang di seluruh Indonesia. Ketika PPIU atau travel tidak punya cabang di daerah, akan tapi jamaah di daerah itu mau umrah menggunakan PPIU tersebut, maka rekomendasi PPIU di kantor pusat tidak bisa berlaku.

"Kalau misalnya PPIU saya tidak punya di Yogyakarta karena saya tidak punya izin di Yogyakarta jamaah kita di sana tidak bisa dibuatkan paspor," katanya.

Hal seperti inilah kata dia dinilai Kemenag telah mengambil hak-hak warga sipil mendapat kemudahan membuat paspor. Apalagi membuat paspor di Indonesia berbayar tidak digratiskan.

"Padahal ini satu hal yang muskil dan membuat paspor ini hak warga negara. Kenapa orang pergi kemana-mana boleh saja bikin paspor ,ketika orang membuat paspor umrah dijegal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement