Kamis 26 Dec 2019 11:52 WIB

Satgas Pengawasan Umrah Sidak Kantor Non-PPIU

Ada empat hal diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke kantor non PPIU.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Satgas Pengawasan Umrah Sidak Kantor Non PPIU. Foto: Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim
Foto: kemenag.go.id
Satgas Pengawasan Umrah Sidak Kantor Non PPIU. Foto: Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Pengawasan Umrah menggelar koordinasi dan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (26/12). Koordinasi dilakukan lintas kementerian dan lembaga negara pada tingkat provinsi. Sedang sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Non PPIU.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal.

Baca Juga

Ia menjelaskan, ada empat hal yang akan diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke biro perjalanan wisata non PPIU yang diduga memberangkatkan jamaah umrah. Pertama, meminta dokumen perizinan operasional.

"Kami akan pastikan biro perjalanan wisata yang kami datangi statusnya PPIU atau non PPIU," kata Arfi melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (26/12).

Ia menegaskan, jika terbukti biro perjalanan wisata itu non PPIU, maka tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk, baliho atau papan namanya. Tim Satgas Pengawasan Umrah juga akan melarang non PPIU untuk menerima pendaftaran atau operasional penyelenggaraan umrah.

"Mereka akan kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran atau operasional penyelenggaraan umrah," ujarnya.

Arfi mengatakan, sidak ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU.

"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada tahun 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa menteri agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara terpadu dengan kementerian atau lembaga terkait," jelasnya.

Koordinasi dan sidak dilakukan serentak di beberapa provinsi di antaranya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Kalimantan Selatan.  Sidak di Sulawesi Selatan sudah dilakukan lebih awal pada 23 Desember 2019. Sidak berikutnya akan dikakukan juga di DIY, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Selain Kementerian Agama (Kemenag) pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Serta Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, BPKN, Pemerintah provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

Tim satgas juga melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara. Namun sidak di bandara bersifat kondisional. Sidak ini untuk memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah, dan penggunaan ID Card terstandar yang dicetak aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement