Senin 20 Jan 2020 08:22 WIB

Menag: Uang Saku Jamaah Haji Tetap 1.500 Riyal

Kemenag sempat mewacanakan pemangkasan uang saku jamaah haji sebesar 500 riyal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi foto calon Jamaah Haji sedang menerima uang saku atau living cost di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Foto: Dok Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi foto calon Jamaah Haji sedang menerima uang saku atau living cost di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menarik kembali rencana memangkas jatah uang saku jamaah haji dari 1.500 Riyal menjadi 1.000 Riyal. Fachrul memastikan tahun ini tidak ada pemotongan uang saku sebesar 500 riyal seperti yang diwacanakan.

"Tetap sama dengan tahun lalu, 1.500 riyal," kata Fachrul saat dihubungi, Ahad (19/1). 

Baca Juga

Fachrul tak menjelaskan saat ditanya terkait porsi makan, apakah akan ditambah atau tetap sama seperti tahun sebelumnya sebanyak 40 kali. Rencananya, Kemenag menambah jatah makan dari 40 kali menjadi 50 kali dengan ketentuan uang saku jamaah dipangkas menjadi 1.000 riyal.

photo
Menteri Agama Fachrul Razi memberikan sambutan pada acara Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid At-Tin, Jakarta, Selasa (31/12).

Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengapresiasi jika memang Kemenag menarik rencana memotong jatah uang saku jamaah atau living cost. Menurutnya, tidak tepat Kemenag memotong jatah uang saku jamaah haji tahun ini sebelum disosialisasikan secara maksimal kepada para jamaah haji.

"Kurang tepat dipangkas tahun ini karena sosialisasinya terlalu pendek," katanya.

Menurut Ikhsan, jika memang Kemenag ingin memangkas jatah uang saku jamaah sebesar 500 riyal dan diganti dengan 50 kali makan, maka harus disosialisasikan kepada jamaah dengan baik. Kemenag diminta tak memutuskan suatu kebijakan tanpa melibatkan pihak lain yang terdampak dengan kebijakan yang akan dijalankan.

"Kalau kebijakan ini mau diterapkan harus benar-benar disosialisasikan pada jamaahnya," katanya.

Ikhsan menilai, tidak akan efektif jika kebijakan pemotongan uang saku diterapkan Kemenag tahun ini. Menurutnya, selain tidak ada sosialisasi, jamaah sudah terbiasa menerima uang saku sebesar 1.500 riyal. Dan uang tersebut biasa digunakan jamaah untuk membayar denda atau Dam serta keperluan lain pascapuncak haji selesai.

"Kurang efektif ya. Karena rata-rata orang dari kampung-kampung itu tidak membawa uang tambahan lagi sedangkan living cost itu mereka gunakan untuk membayar Dam dan jadi uang jajan mereka," katanya.

Memang idealnya, kata dia, jika jamaah sudah mendapat jatah makan tambahan pasca Arafah dan Mina, maka uang saku dikurangi. Akan tetapi hal itu tetap harus disosialisasikan kepada jamaah sebagai pihak yang akan menerima konsekuensi atas kebijakan pemotongan uang saku.

"Menurut saya kurang bagus kalau dipotong tahun ini. Mungkin beberapa tahun ke depan harus benar-benar disosialisasikan kepada jamaah," katanya.

Wacana pengurangan BPIH itu muncul dalam dengar pendapat membahas BPIH 2020 pada 15-17 Januari 2020. Rapat tersebut juga membahas soal uang saku (living cost) jamaah haji 2020.

Dalam wacana sebelumnya, Kemenag mengusulkan agar uang saku jamaah haji tahun ini dikurangi karena bertambahnya jatah makan jamaah selama di Makkah. Dalam hal ini, bertambahnya jatah makan jamaah berarti akan menambah BPIH. Sementara, pemerintah ingin BPIH tahun ini tetap atau tidak naik.

photo
Inovasi Haji 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement