Rabu 14 Oct 2020 06:46 WIB

Sapuhi: Idealnya Biaya Minimal Umroh Sekarang Rp 32 juta

Harga terideal untuk biaya referensi umroh sekarang sekitar Rp 32 juta.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyampaikan, besaran biaya referensi umroh yang ideal sekitar Rp 32 juta. Ini didasarkan pada perhitungan Sapuhi untuk pelayanan minimal dengan hotel bintang tiga.

"Kami coba menghitung dari Sapuhi, harga terideal untuk biaya referensi umroh sekarang sekitar Rp 32 juta. Itu paling minimal untuk bintang tiga. Untuk (hotel) bintang empat dengan jarak terdekat minimal Rp 34 juta," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (13/10).

Syam mengakui, biaya referensi umroh yang ditetapkan Kementerian Agama dengan harga Rp 20 juta tidak bisa diberlakukan kembali. "Dengan harga Rp 20 juta itu sudah tidak memungkinkan, karena ada penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelasnya.

Dampak dari penerapan protokol Covid-19 ini, lanjut Syam, di antaranya pembatasan jumlah orang yang diangkut maskapai penerbangan, penghuni kamar hotel, dan penumpang bus saat di Saudi. "Itu menjadi beban biaya yang menambah tinggi harga paketnya," paparnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar sebelumnya mengatakan bakal menyesuaikan harga referensi penyelenggaraan ibadah umroh yang sebesar Rp 20 juta itu mengikuti dengan biaya protokol kesehatan bagi setiap jamaah. Dia mengatakan, biaya referensi tersebut sudah tidak relevan lagi karena ada penambahan komponen.

Nizar menuturkan, akan ada perubahan-perubahan terkait komponen biaya perjalanan umroh di era kenormalan baru ini. "Mengingat kondisi saat ini memasuki kenormalan baru, maka perlu diperhatikan komponen tambahan seperti biaya pajak yang naik dari 5 persen menjadi 15 persen, swab test, tiket penerbangan, akomodasi hotel dan juga perlu adanya ruang isolasi sebagai layanan emergency," jelas Nizar, dilansir di laman resmi Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement