Selanjutnya, di Ditjen PHU Kemenag, para petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi lagi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah itu, petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih tersebut. "Maka surat perintah membayar (SPM) akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran," katanya.
Dia mengatakan pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening calhaj. "Untuk memastikan dana masuk, calhaj akan dikonfirmasi," ujarnya.
Noor berharap calhaj tidak perlu khawatir, bahkan jika tetap dipercayakan untuk tetap disimpan BPKH. "Kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujarnya.