Sabtu 04 Sep 2021 21:28 WIB

BPJPH Targetkan Sejuta UMKM Deklarasi Mandiri Produk Halal

BPJPH targetkan sejuta UMKM deklarasi mandiri produk halal tahun 2022.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Foto:

Adapun peraturan tersebut tertulis, (1) kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, (2) pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria, pertama produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan kedua proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. 

Selanjutnya pada ayat (3) pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Pada ayat (4) standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit terdiri atas, pertama adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan, sertanya adanya pendampingan PPH. Ayat (5) pernyataan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4, pernyataan pelaku usaha yang berupa ikrar disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan ke MUI.

Ayat (6) setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat 5, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk, kemudian ayat (7) BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 6. Lalu ayat (8) kriteria pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur dalam peraturan BPJPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement