IHRAM.CO.ID, DUTSE -- Dewan Kesejahteraan Jemaah Negara Jigawa telah mengembalikan lebih dari 752 juta Naira atau Rp 25,9 miliar kepada 609 calon jamaah haji. Mereka telah melakukan setoran untuk pelaksanaan haji 2020/2021.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Eksekutif dewan, Alhaji Muhammad Sani Alhassan, dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Dutse, ibukota Jigawa, Sabtu (11/9).
Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON) disebut telah memerintahkan dewan untuk segera mengembalikan ongkos haji, setelah otoritas Arab Saudi mengumumkan larangan haji ke beberapa negara, sebagai bagian dari langkah-langkah membendung penyebaran pandemi Covid-19.
Alhassan juga menjelaskan, 1.165 calon jamaah haji telah melunasi biaya haji 2020/2021. "Dari 1.165 jamaah haji yang berniat berangkat, 609 di antaranya meminta pengembalian dana," kata dia dikutip di Daily Post Nigeria, Senin (13/9).
Dia lantas mengatakan, ada sisa 556 jamaah haji yang belum mengambil dana hajinya. Mereka memilih untuk menahan diri dan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan haji tahun depan.
Terakhir, Alhassan mendesak orang-orang untuk terus berdoa untuk perdamaian, stabilitas, serta berakhirnya pandemi Covid-19 secara global.