Rabu 29 Sep 2021 02:01 WIB

Muslimah Jerman Sulit Mencari Pekerjaan Karena Jilbab

Banyak wanita berhijab memiliki pengalaman buruk saat mencair kerja di Jerman.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Jerman berunjukrasa di Hamburg, Jerman.
Foto:

Pada Juli, Pengadilan Eropa (ECJ) menguatkan putusan tahun 2017 yang memungkinkan pengusaha untuk mengadopsi kebijakan netralitas yang melarang pakaian agama di tempat kerja. Tapi keputusan itu menambahkan syarat. Sekarang, pengusaha diminta untuk membuktikan bahwa kebijakan netralitas yang mereka ambil sangat penting untuk bisnis. 

Sebelum keputusan 2017, melarang simbol agama dengan alasan apa pun selain keselamatan tidak diperbolehkan. Kasus ECJ diajukan oleh dua pekerja wanita Jerman, seorang guru pusat penitipan anak dan seorang kasir, yang diminta oleh majikan mereka untuk tidak mengenakan jilbab di tempat kerja.

Guru tersebut telah bekerja di pusat tersebut selama dua tahun sebelum memilih untuk mengenakan jilbab pada awal 2016. Dia mengenakan jilbab untuk bekerja hingga pertengahan Oktober, ketika dia pergi cuti hamil hingga Mei 2018.

Dua bulan sebelum dia kembali bekerja, pusat tersebut mengadopsi kebijakan netralitas baru untuk karyawannya, dan melarang mereka mengenakan jilbab yang terlihat oleh orang tua, anak-anak, dan pihak ketiga di tempat kerja. Ketika dia kembali, dia memutuskan untuk tetap memakai jilbab. Karena menolak kebijakan itu, dia diskors.

Sekitar waktu yang sama, rekan lain diminta untuk melepas kalung salibnya, menurut putusan itu. Kasus kedua serupa. Ketika seorang kasir Muslim di sebuah apotek Jerman menolak untuk melepas jilbabnya, dia dipulangkan.

Pengadilan tinggi UE memutuskan bahwa tindakan terhadap karyawan bercadar dapat diterima karena kebijakan netralitas diterapkan dalam cara umum dan tidak berbeda dan oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai diskriminasi langsung. Pengadilan menambahkan bahwa kebijakan tersebut hanya dapat ditegakkan jika mereka memenuhi kebutuhan asli yang dibuktikan oleh majikan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement