IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Thawaf adalah aktivitas ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran. Thawaf memiliki syarat-syarat hingga sunnah dan adab yang disertakan bagi seorang Muslim yang mengerjakannya, apa saja?
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan sejumlah syarat thawaf sebagai berikut:
Pertama, niat ketika akan melakukan thawaf. Sebab seluruh perbuatan bergantung pada niatnya.
Kedua, suci dari kotoran hadas. Hal ini berdasarkan khabar yang menyebutkan bahwa thawaf di sekeliling Ka'bah adalah seperti shalat.
Ketiga, menutup aurat. Karena thawaf seperti shalat, maka disyaratkan untuk menutup aurat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Thawaf di sekeliling Baitullah adalah seperti shalat, hanya saja kalian (boleh) berbicara di dalamnya (thawaf). Maka orang yang berbicara, hendaklah ia tidak berbicara kecuali mengenai kebaikan,".
Keempat, thawaf harus dilakukan di dalam Baitullah. Yakni di dalam Masjidil Haram walaupun jauh dari Ka'bah.
Kelima, Ka'bah harus berada di sebelah kiri orang yang melakukan thawaf.
Keenam, thawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, sebab Rasulullah SAW melakukan demikian sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih.
Ketujuh, putaran thawaf harus dilakukan secara berturut-turut dan tidak terputus. Kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak (darurat). Putaran thawaf yang dilaksanakan tanpa berurutan bukan karena darurat, maka thawafnya batal dan wajib diulangi.