Selasa 17 Mar 2015 22:35 WIB

Menag: Akhir April, Besaran BPIH Sudah Diketahui

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
 Replika Ka’bah dengan ukuran sebenarnya di kawasan terpadu embarkasi haji Sumatera Selatan (Sumsel).   (Republika/Maspriel Aries)
Replika Ka’bah dengan ukuran sebenarnya di kawasan terpadu embarkasi haji Sumatera Selatan (Sumsel). (Republika/Maspriel Aries)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Republika Indonesia (Menag RI), Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pemerintah beserta DPR belum bisa memastikan besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2015. Menurutnya, permasalahan ini akan dibahas setelah Panja BPIH atau Komisi VIII DPR selesai masa reses, yakni minggu ketiga bulan Maret.

Lukman menjelaskan BPIH 2015 belum bisa diputuskan mengingat hal ini harus mendapatkan kesepakatan terlebih dahulu, baik dari pemerintah maupun DPR. Oleh sebab itu, kepastian BPIH 2015 akan dibahas kembali setelah masa reses DPR selesai.

“Diperkirakan akhir  April besaran BPIH bisa diketahui,” ungkap Lukman melalui pesan singkatnya kepada ROL, Selasa (17/3).

Menurut Lukman, sebelum dibahas Panja BPIH, pemerintah memang sudah mengajukan rencana BPIH 2015. Lukman mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan BPIH sekitar 3193 dolar. Hal ini berarti, dia melanjutkan. biaya tersebut  lebih murah dibandingkan BPIH sebelumnya.

“Itu 26 dolar lebih murah dari tahun sebelumnya,” ujar Lukman. Lukman menngatakan, untuk BPIH 2014 sendiri  berkisar  3219 dolar.

Mengenai kenaikan kurs rupiah ke dolar, Lukman mengaku, pemerintah dan DPR tidak bisa menentukannya. Dia menegaskan, pemerintah dan DPR bukan pihak yang bisa menentukan besaran nilai tukar tersebut.

Lukman juga tak memungkiri bahwa BPIH itu memang selalu ditetapkan dalam dolar. Maksudnya, BPIH tidak menggunakan rupiah. Penyebabnya, dia menambahkan, karena lebih dari 95 persen komponen BPIH itu dibayarkan USD.

“Karenanya, turun atau naiknya BPIH itu selalu dalam bentuk USD,” tutupnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement