Senin 30 Mar 2015 19:36 WIB

Menag: tak Perlu UU Tabung Haji

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Johari, petugas haji dari Tabung Haji Malaysia, menunjukkan gelang haji digital saat mendampingi jamaah haji asal Malaysia, di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, pekan lalu. (Republika/Zaky Alhamzah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Johari, petugas haji dari Tabung Haji Malaysia, menunjukkan gelang haji digital saat mendampingi jamaah haji asal Malaysia, di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, pekan lalu. (Republika/Zaky Alhamzah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mengetahui isi dari Rancangan Undang-Undang tabung haji yang akan diusung oleh Komisi VIII DPR RI. Namun, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang pengelolaan Keuangan Haji nomor 34 tahun 2014.

Ia menjelaskan, di dalam Undang-Undang pengelolaan Keuangan Haji terdapat perintah untuk pembentukan badan pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini nantinya akan mengelola seluruh dana terkait haji. Seperti dana setoran awal jamaah, dana pelunasan jamaah, dan Dana Abadi Umat  (DAU). Termasuk untuk mengiventasikan dana haji sesuai dengan prinsip syariah.

“Saya belum tahu yang dimaksud undang-undang tabung haji itu isinya seperti apa. Jadi menurut saya undang-undang itu (nomor 34 tahun 2014) sudah lebih cukup untuk mendayagunakan atau memaksimalkan dana yang terhimpun saat ini,"” ujar Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Jakarta, senin (30/3).

Menurutnya, dalam badan pengelolaan keuangan haji dana yang terhimpun tidak hanya dapat ditaruh di deposito dan sukuk saja. Tetapi juga dapat diinvestasikan ke dalam bentuk lain. Ia menambahkan, di dalam badan pengelolaan keuangan haji juga akan diatur terkait penyelenggraan ibadah haji, bukan hanya pengelolaan keuangannya saja.

"Iya kalau sudah dianggap cukup untuk apa ada undang-undang baru. Itulah kenapa saya tidak tahu apa isi undang-undang tabung haji dan untuk keperluan apa. itu sudah ada di undang-undang (pengelolaan keuangan haji).  Oleh karena itu dicermati undang-undang itu dulu," katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menginginkan agar dibentuknya UU tabung haji untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Ketua Panja BPIH, Shodiq Mujahid undang-undang tabung haji akan berbeda dengan badan pengelolaan keuangan  haji (BPKH).

BPKH hanya mengurus keuangannya saja tetapi penyelenggaraan haji tetap di bawah kementerian agama. Sedangkan, undang-undang tabung haji akan mengurus keuangan dan pengelolaan haji dalam satu badan baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement