Ahad 05 Apr 2015 12:52 WIB

Panja BPIH Minta Kemenag Kaji Ulang Besaran Ongkos Haji

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Petugas sedang menyelesaikan pekerjaannya disalah satu biro Umrah dan Haji di Jakarta, Senin(30/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang menyelesaikan pekerjaannya disalah satu biro Umrah dan Haji di Jakarta, Senin(30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tim panja BPIH belum sepakat dengan besaran BPIH yang diajukan oleh pemerintah dalam rapat Konsinyering Panja BPIH Komisi VIII dengan Panja BPIH Kementerian agama (Kemenag) yang diadakan dua hari lalu. Oleh karena itu, komisi VIII meminta kemenag untuk melakukan perhitungan ulang yang lebih cermat agar diperoleh besaran BPIH yang lebih rendah.

Ia menjelaskan, kemenag mengajukan BPIH di atas 40 juta rupiah. Karena jumlah yang diajukan terlalu tinggi maka rapat terpaksa diskors. Komisi VIII meminta kemenag melakukan penghitungan ulang sesuai dengan rekomendasi dan temuan panja BPIH di Saudi.

"Setelah rapat dibuka kembali, kementerian agama mempresentasikan hasil perhitungan mereka. Dari paparan yang disampaikan, kementerian agama menawarkan besaran BPIH adalah 2982 USD atau dengan kurs 13 ribu sekitar 38.766.000," ujar Saleh Partaonan Daulay  kepada Republika, Sabtu (4/4).

Walaupun angka yang disampaikan sudah turun dari usulan sebelumnya. Namun, komisi VIII melihat angka tersebut masih terlalu tinggi. Padahal, menurut perhitungan komisi VIII melalui panja BPIH, angka tersebut masih bisa ditekan jauh di bawah perhitungan kemenag jika dilihat dari masih banyaknya komponen BPIH yang bisa diefisienkan.

Seperti ongkos pesawat, pemondokan, katering, dan transportasi lokal di Saudi. Selain itu, ada juga usulan penghematan dari komponen-komponen tidak langsung seperti biaya rapat-rapat kordinasi, visa, dan pembuatan passport.

Anggota fraksi PAN ini menambahkan, kesulitan dalam menetapkan besaran BPIH terletak pada kurs dolar yang masih tinggi. Walaupun pembiayaan diefisiensikan sementara dollar tetap tinggi, maka hasilnya tidak terlalu terlihat siginifikan. Namun, Komisi VIII tetap meminta agar kemenag menghitung ulang agar BPIH tidak jauh naik dari BPIH tahun lalu yang sebesar 33 juta.

"Kalau bisa lebih rendah dari itu, atau paling tidak sama dengan tahun lalu. Jika sama saja,  karena faktanya kurs dollar memang masih sangat tinggi," katanya. C83

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement