Rabu 27 May 2015 16:36 WIB

Kemenag Sosialisasikan Travel Umrah Resmi ke Seluruh Kanwil

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Salah pilih biro travel umrah bisa menyebabkan niat untuk beribadah justru kandas di tengah jalan.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Salah pilih biro travel umrah bisa menyebabkan niat untuk beribadah justru kandas di tengah jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengaku sudah mengumumkan nama travel biro perjalanan haji dan umrah  resmi ke seluruh kanwil Kementerian Agama di Indonesia. Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sosialisasi bukan hanya dilakukan ke kanwil saja tetapi juga dilakukan ke kantor kementerian agama tingkat kabupaten dan kota.

"Sudah semua. Kemana-mana kita sampaikan. Bukan hanya ke kanwil bahkan ke kantor kementerian agama tingkat kabupaten dan kota," ujar Lukman saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan,  sosialisasi dilakukan dengan mengundang masyarakat secara langsung ke kantor kemneterian agama tingkat kabupaten kota. Atau melalui surat edaran yang akan dibagikan.

Ia mengatakan, kementerian agama menggunakan semua jenis media informasi untuk mensosialisaikan nama biro perjalanan haji dan umrah resmi kepada masyarakat. Termasuk menggunakan website kementerian agama.

Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) segera mengumumkan daftar nama biro perjalanan haji dan umrah resmi yang diakui kemenag. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dengan mengumumkan nama travel umrah berizin maka masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah dapat memilih salah satu dari biro perjalanan resmi tersebut.

Ia menambahkan, selama ini nama biro perjalanan umrah resmi hanya ada di website kementerian agama saja. Namun, hal tersebut dinilai belum efektif karena banyak warga yang tidak membuka website tersebut. Untuk itu, sosialisasi perlu diperluas sampai ke tingkat kantor kementerian agama di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement