Senin 07 Sep 2015 16:37 WIB

KPHI Sesalkan Pembayaran Dam Belum Kolektif

Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Pandu Dewantara/ca
Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH --- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyesalkan pembayaran dam (denda) jamaah haji Indonesia yang belum dilakukan secara kolektif. Padahal, dua tahun lalu KPHI telah memberikan rekomendasi kepada pembuat regulasi haji agar pemerintah mengkoordinasikan pembayaran dam.

“Rekomendasi itu kita sampaikan karena di lapangan banyak penyelewengan. Banyak uang dam yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” ujar anggota KPHI Samsul Ma’arif kepada wartawan Republika, Ratna Puspita, di Bandara Internasional King Abdul Azis (KAA) Jeddah, Arab Saudi, Senin (7/9).

Samsul melanjutkan, tidak adanya kolektivitas dam membuat besar dam yang dibayarkan beragam. Ada jamaah yang membayar dengan harga terlalu rendah, ada juga jamaah yang membayar dam terlalu tinggi. Perbedaan besaran dam tersebut akhirnya memicu sebagian petugas atau pembimbing ibadah ikut-ikutan mengkoordinasikan pembayaran dam jamaah haji.

“Mereka ibaratnya mengambil kesempatan dari jamaah.”

Hal yang lebih parah, kata Samsul, uang dam yang dibayarkan jamaah ternyata tidak dibelikan hewan kurban (kambing atau unta). Uang dam justru masuk ke dalam kantung pribadi pembimbing jamaah atau mukimin yang memediasi pembelian hewan kurban.

Praktik curang ini diduga masih terus terjadi sampai sekarang. Untuk meyakinkan jamaah, biasanya pembimbing atau mukimin akan membawa jamaah ke pasar kambing dan menunjukkan koleksi hewan kurban yang ada di pasar tersebut. Alih-alih hewan kurban yang diinginkan jamaah sudah dibeli, jamaah pun mempercayai sang mediator. Padahal, kenyataannya tidak ada transaksi pembelian hewan kurban.

“Walaupun ini tidak semua terjadi, tapi kasusnya banyak.”

Karena itu, Samsul menyatakan, KPHI tetap merekomendasikan agar pemerintah selaku penyelenggara haji bisa mengkoordinasikan pembayaran dam. Dam bisa dipotong dari uang saku living cost yang dibagikan kepada jamaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Kan sama saja sebenarnya karena jamaah membayar dam dari uang living cost. Ini pemerintah tinggal memotong besaran living cost dan secara administratif pembayaran dam bisa lebih rapih dan efektif, tersalur dengan baik,” kata Samsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement