Selasa 15 Sep 2015 19:10 WIB
Musibah Crane Jatuh

Jamaah Haji Korban Crane Dipastikan Mendapat Asuransi

 Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9).  (Reuters/Mohamed Al Hwaity)
Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9). (Reuters/Mohamed Al Hwaity)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memastikan jamaah haji korban musibah crane atau alat derek akan mendapatkan asuransi. Kasubag Informasi Haji kementerian Agama, Afan Rangkuti mengatakan, asuransi ini akan diberikan kepada korban meninggal maupun cacat.

"Setiap tahun asuransi selalu ada. Karena sesuai amanat undnag-undang nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggraaan ibaha haji. Dalam undnag-undang itu diamantkan  kewajiban memberikan pembinaan, pelayaanan dan perlindungan. Perlindungan jamaah  salah satunya asuransi,"  ujar Afan Rangkuti saat ditemui di kantor kementerian Agama, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, penyedia asuransi jamaah haji ini yakni PT. Asuransi Jiwa Mega Life. Nilai manfaat asuransi untuk jamaah haji sebesar 18,5 juta rupiah. Jika jamaah haji meninggal bukan karena kecelakaan maka akan memperoleh asuransi sebesar 100 persen dari nilai manfaat atau sebesar 18,5 juta rupiah. Namun, jika Jamaah haji  meninggal karena kecelakaan akan memperoleh asuransi sebesar 200 persen dari nilai manfaat atau 37 juta rupiah.

Sedangkan jamaah haji yang mengalami cacat tetap total karena kecelakaaan akan memperoleh asuransi sebesar 100 persen dari nilai manfaat atau sebesar 18,5 juta rupiah. Kategori cacat tetap total yakni kehilangan fungsi atas kedua tangan, kaki, mata dan pendengeran.

Adapun untuk jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian memperoleh asuransi yang beragam. Besaran asuransi akan sangat ditentukan dari kondisi cacat yang dialami jamaah.

Asuransi dapat langsung dicairkan setelah keluarga jamaah melengkapi dokumen yang diperlukan. Untuk jamaah yang meninggal maka keluarga harus melengkapi Surat Keterangan Kematian dari Jeddah, Fotocopy Identitas Jamaah yang diasuransikan dan formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh kasubdit layanan haji kemenag.

Persyaratan untuk cacat total atau sebagian yakni Surat panggilan masuk asrama (SPMA) asli untuk jamaah haji reguler, surat keterangan dokter yang menyatakan cacat tetap total/sebagian, fotocopy identitas dan formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditndatangani oleh kasubdit layanan haji kemenag.

Ia menambahkan, premi yang dibayarkan jamaah yakni  50.000 dari total jamaah 168800. Besaran premi tersebut dimasukan kedalam komponen BPIH jamaah. Marniati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement