Jumat 12 Aug 2016 20:18 WIB

Ini Kronologi Jamaah yang Ditahan di Bandara Madinah

Rep: Didi Purwadi/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Haji Indonesia/ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jamaah Haji Indonesia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Calon jamaah haji bernama Ahmad Malik Tarsawi ditahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, Rabu (10/8) pukul 23.06 WAS. Calon jamaah dari kloter SUB 3 asal Sampang ini ditahan karena membawa jamu tradisional dan ‘jimat rijah’ yang diduga oleh aparat bandara sebagai narkoba.

Kepala Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, Nurul Badruttamam Makkiy, menjelaskan kronologis kejadiannya sebagai berikut:

Pertama, jamaah haji asal Kabupaten Pamekasan, JawaTimur,  yang  tergabung dalam Kloter SUB 3 mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Rabu (10/8) pukul 23.06 WAS. Rombongan berjumlah 442 orang, sudah termasuk petugas kloter.

Saat melalui proses imigrasi BandaraMadinah pada sekitar pukul  00.10 WAS (Kamis, 11 Agustus 2016), ada 1 (satu) koper milik jamaah haji diperiksa secara intensif oleh petugas bandara. Koper atas nama Ahmad Malik Tarsawi (46).

(Baca: Calhaj Indonesia yang Ditahan Diusahakan Bebas Jumat Ini)

Setelah dibuka dan diperiksa oleh petugas, koper tersebut berisi obat-obatan (berbahan jamu tradisional) dan“jimat rajah” yang sudah dikemas secara rapih dalam kemasan tertutup.

Jamaah haji bersangkutan diinterograsi oleh pihak pusat BIN (Badan Narkoba) Bandara AMAA Madinah yang didampingi oleh petugas PPIH Daker Airport Madinah, MokhammadAbdul Mukhiddi, dari Sektor II Airport.

Saat petugas BIN Bandara AMAA Madinah melakukan interogasi kepada jamaah bersangkutan dan diterjemahkan oleh petugas, ada beberapa pertanyaan terkait barang bawaan yang dibawa oleh Ahmad Malik Tarsawi. Pihak BIN menyatakan bahwa barang yang dibawa oleh jamaah tersebut dikategorikan narkoba.

Ahmad Malik Tarsawi kemudian diminta untuk melakukan sejumlah tes urine dan laboratorium untuk memastikan penggunaan barang bawaan tersebut. Jamaah haji bersangkutan ditahan oleh pihak BIN Bandara AMAA Madinah dan dikenakan denda sebesar 607 Riyal oleh pihak Bea Cukai Bandara AMAA Madinah. Kemudian Jamaah dialihkan ke Kantor Pusat BIN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement