Senin 22 Aug 2016 13:06 WIB

Kemenlu Cek Status Hukum 177 Jamaah RI yang Ditahan Filipina

Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri tengah mencari status hukum terhadap 177 jamaah yang hendak berangkat dari Manila, Filipina dengan menggunakan paspor Filipina.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Muhammad Iqbal menjelaskan, tim KBRI Manila dibantu oleh dua orang tim Kemlu pusat telah mengidentifikasi WNI yang saat ini ditahan di Detensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila, Filipina.

"Diketahui bahwa terdapat 177 WNI terdiri dari 100 perempuan dan 77 laki-laki," ujar Iqbal melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (21/8).

Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan 177 orang yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan itu, Kemlu melakukan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Selain memastikan bahwa kondisi ratusan WNI secara umum baik, KBRI Manila juga memasok kebutuhan logistik harian para WNI, seperti makanan, minuman, obat-obatan, pakaian dan perlengkapan sanitasi. Pihak KBRI juga telah membentuk tim piket agar mereka bisa memantau keadaan seluruh 177 WNI di detensi imigrasi dan bersiaga selama 24 jam untuk merespons setiap perkembangan yang membutuhkan penanganan secara cepat.

Sebanyak 177 WNI ditangkap imigrasi Bandara Internasional Manila karena menggunakan paspor palsu, Sabtu (20/8).Peristiwa tersebut terbongkar ketika imigrasi Filipina mencari dua warga Filipina yang diduga bertindak sebagai pendamping untuk sekelompok orang Indonesia yang ingin berangkat ke Mekkah pada 17 dan 18 Agustus.

Komisaris Badan Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan mereka malah bertemu dengan 177 warga Indonesia yang sudah bersiap untuk terbang ke Madinah.

Jamaah haji asal Indonesia berpaspor Filipina itu akhirnya ditahan karena saat diperiksa oleh pihak keimigrasian Filipina, mereka tidak dapat berbicara dengan dialek lokal seperti Tagalog, Maranao, Cebuano, atau Maguindanao. Mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

 

sumber : Ahad
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement