Selasa 23 Aug 2016 14:14 WIB

Jasin Sebut Travel Pemberangkat 177 Jamaah RI dari Filipina Ilegal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Inspektur Jenderal Kemenag M Jassin (kiri) memberikan keterangan terkait dengan sebuah travel yang memberangkatkan Jamaah Haji WNI menggunakan paspor Filipina, di Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/ Darmawan
Inspektur Jenderal Kemenag M Jassin (kiri) memberikan keterangan terkait dengan sebuah travel yang memberangkatkan Jamaah Haji WNI menggunakan paspor Filipina, di Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Inspektrur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Jasin memastikan travel (agen perjalanan) dan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang diduga memberangkatkan 177 warga negara Indonesia (WNI) dari Filipina ilegal. Menurut Jasin, travel-travel tersebut tidak terdaftar di Kemenag.

Dalam konferensi persnya, Jasin menegaskan sampai saat ini terdapat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK). (Baca: Menag: WNI Ditahan di Filipina karena Tertipu).

"Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PIHK," ujar Jasin saat konferensi pers di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (23/8).

Karena tidak berizin, dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian. Jasin menegaskan Kemenag hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika penyelenggara itu berizin dan melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin," ujarnya. (Baca: 177 Calon Haji Indonesia Ditahan di Filipina).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement