Selasa 23 Aug 2016 14:40 WIB

KPHI Minta Travel Pemberangkat 177 Jamaah dari Filipina Ditindak Tegas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Achmad Syalaby
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Maarif menyesalkan kasus 177 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Filipina. Mereka akan berangkat haji menggunakan kuota haji Filipina. Menurut dia, mereka menjadi korban pengusaha travel (agen perjalanan).

Pemerintah, kata Syamsul, sudah dengan tegas melakukan pengawasan terhadap pengusaha travel haji. Kasus seperti ini, menurut dia, sudah diketahui pemerintah sekitar empat tahun sebelumnya.

"Pemerintah semestinya tahu data seperti ini sebagai peringatan, karena yang  dirugikan jamaah," ujar Syamsul kepada Republika.co.id, Selasa (23/8).

Syamsul mendesak travel yang membawa 177 warga Indonesia tersebut diberikan sanksi tegas. Jika travel tersebut memiliki izin harus dicabut. Sedangkan apabila tidak memiliki izin, pemerintah harus mencatat. Jika mereka akan mengurus perizinan seharusnya tidak diberikan izin.

(Baca: Jasin Sebut Travel Pemberangkat 177 Jamaah RI dari Filipina Ilegal).

Selain itu, pemerintah harus mengusut kejadian ini bekerjasama dengan kepolisian. Apabila ditemukan bukti pidana maka harus dilakukan sanksi pidana. Syamsul menambahkan, daftar tunggu berangkat haji yang sangat lama membuat kejadian seperti ini rentan terjadi. Dia menjelaskan, mereka ingin berangkat haji dengan cepat."Iya, daftar tunggu lama membuat orang ingin berangkat cepat. Itu wajar," ujar dia.

Padahal, lanjut dia, jika pemerintah mengatasi persoalan masyarakat yang ingin berangkat cepat bisa diatasi dengan visa non kuota, pemerintah tinggal memberikan payung hukum untuk memberikan peluang bagi orang yang ingin berangkat cepat dengan menggunakan visa nonkuota."Tentu dengan harga berbeda karena non kuota,"kata Syamsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement