Selasa 23 Aug 2016 17:21 WIB

Kemenag Minta Filipina Deportasi 177 Calon Haji

Calon jamaah haji Indonesia tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Foto: Amin Madani/Republika
Calon jamaah haji Indonesia tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Khasan Faozi berharap calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina segera dideportasi.

Saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (23/8), Khasan mengatakan pendeportasian calon haji itu dapat mempermudah proses penelusuran kasus paspor Filipina ilegal. Terdapat 177 anggota calhaj Indonesia menggunakan paspor Filipina ilegal.
 
Diduga, terdapat oknum yang menawarkan jasa dapat memberangkatkan jamaah asal Indonesia lebih cepat memakai kuota haji Filipina, dibanding menggunakan kuota Indonesia yang lebih lama daftar antreannya. Upaya penggelapan identitas itu terendus otoritas Filipina dan membuat calhaj Indonesia harus ditahan di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila.
 
Khasan mengatakan selama calhaj itu masih ditahan di Filipina maka proses penelusuran pihak yang terlibat dalam kasus paspor ilegal belum dapat dilakukan. Proses penelusuran termasuk menelisik kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara ibadah haji khusus Indonesia yang resmi dalam proses pemberangkatan calhaj lewat Filipina.
 
Sejauh ini, kata dia, Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait untuk mendorong proses negosiasi Indonesia dengan Filipina agar jamaah bermasalah itu sesegera mungkin dideportasi.
 
Pgs Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Syafrizal Syofyan mengatakan tempat penampungan 177 calhaj Indonesia berpaspor Filipina ilegal tidak layak huni meski berada di dekat lokasi tahanan. Kemenag, kata dia, bekerja sama dengan Kemenlu agar para tahanan tersebut dapat dipindahkan di fasilitas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Filipina sehingga memperoleh fasilitas layak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement