Selasa 03 Jan 2017 17:00 WIB

Penggunaan Dana Optimalisasi Jamaah Haji Harus Proporsional

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyarankan pemerintah sesegera mungkin mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2017. Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar pengelolaan keuangan jamaah haji dikelola dengan sangat baik dan proporsional.  

Komisioner KPHI, Syamsul Maarif mengatakan, pemerintah bersama DPR harus segera melakukan rapat bersama untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017. Panitia penyelenggara bisa bergerak kalau pembahasan BPIH selesai. Jadi, BPIH tidak boleh terlambat supaya persiapannya matang.

"Kalau bisa secepatnya, begitu masuk tahun baru segera dibahas, Maret sudah bisa disahkan," kata Syamsul kepada Republika.co.id, Selasa (3/1).

Menurutnya, KPIH melihat penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu secara umum sudah baik, tapi perlu ada peningkatan. Karena itu, pemerintah harus segera membahas persoalan penggunaan dana optimalisasi. Optimalisasi adalah penggunaan uang dari keuntungan uang milik jamaah haji yang sekarang menumpuk di Kementrian Agama (Kemenag).

Di kemenag sekarang ada uang milik jamaah haji yang menunggu keberangkatan sebesar sekitar Rp 80 triliun. Dari uang sebesar itu, menghasilkan dana bagai hasil (bunga) sekitar Rp 4 triliun. Dana bagi hasil digunakan untuk membantu jamaah haji.

"Dana tersebut memang digunakan untuk membantu, tetapi harus proporsional. Artinya disesuaikan dengan jangka waktu dia (jamaah haji) menunggu (keberangkatan)," ujarnya.

Ia mencontohkan, misalkan jamaah haji menunggu keberangkatan selama 10 tahun. Maka dihitung berapa dana bagi hasil miliknya. Misalakan jamaah tersebut mendapat bagi hasil Rp 10 juta, tapi mendapat bantuan dari bana optimalisasi Rp 20 juta. Itu, artinya ada uang orang lain yang digunakan olehnya.

"Sementara menurut pengamatan kami, banyak menggunakan uang milik orang lain yang digunakan jamaah yang akan berangkat haji sekarang," jelasnya.

Syamsul mengatakan, BPIH tahun lalu sebesar Rp 34 juta per orang. Sebetulnya BPIH sebsar itu masih jauh dari biaya yang sebenarnya. Biaya yang sebenarnya Rp 60 juta per orang untuk melaksanakan ibadah haji. Kenapa jamaah bisa membayar Rp 34 juta untuk BPIH karena dibantu dari dana optimalisasi.

Ia menegaskan, masalah pengelolaan dana optimalisasi harus dikaji secara proporsional. Sekarang sedang ada pendafataran untuk petugas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Sebaiknya BPKH segera diproses agar bisa mengatur keuangan jamaah haji. Jadi, KPHI menilai masih banyak yang perlu diperhatikan penyelenggara ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement