Jumat 13 Jan 2017 20:30 WIB

Pendayagunaan Dana Haji Tunggu BPKH

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bappenas menilai dana haji bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dimana return-nya dikembalikan lagi bagi jamaah. Namun, pendayagunaan dana haji secara lebih terperinci akan jadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Mastuki HS mengatakan, kalau dana haji masuk ke Kementerian Keuangan melalui sukuk dana haji Indonesia (SDHI), jadi kewenangan Kemenkeu dan Bappenas untuk mengalokasikan. Sukuk juga macam-macam, salah satunya SDHI. Pembangunan KUA dan perguruan tinggi Islam dananya dari sukuk.

Kemenag menerima laporan penggunaan dana SDHI tiap tengah dan akhir tahun. Kemenag bahkan mendapat penghargaan sebagai investor utama sukuk negara domestik. Pembicaraa mendetail pemberdayaan dana haji, kata Mastuki, belum dilakukan Kemenag dengan kementerian terkait.

''Itu akan bisa dilakukan kalau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah ada,'' kata Mastuki, Jumat (13/1).

Kemenag pun selama ini mendapat masukan dari DPR terkait pengelolaan keuangan haji (PKH). Pembentukan BPKH sendiri sedang sedang dalam proses. Setelah BPKH dibentuk, badan ini bisa membicarakan pendayagunaan dana haji termasuk investasinya.

Sejauh ini, sambil menunggu BPKH terbentuk, dana haji termasuk dana abadi umat akan dimasukkan ke SDHI.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Sehingga BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Juga melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement