Jumat 13 Jan 2017 17:30 WIB

Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Butuh Kajian

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Calon jamaah haji asal Kuningan berkemas sebelum berangkat menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Asrama Haji Bekasi, Jabar.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Calon jamaah haji asal Kuningan berkemas sebelum berangkat menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Asrama Haji Bekasi, Jabar.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu muncul wacana dana haji bisa digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di tanah air. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tidak bisa sembarangan dan harus melalui kajian semua pihak.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH Hasanuddin AF MA mengatakan, sampai saat ini Komisi Fatwa MUI belum menanggapi secara formal wacana penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Menurutnya, di internal MUI belum ada pembahasan terkait masalah tersebut yang melibatkan komisi fatwa.

Menurutnya, penggunaan dana biasanya berhubungan dengan dewan syariah nasional. Walau ada fatwa, fatwanya dari dewan syariah nasional. "Tapi, kalau nanti ada permintaan kepada komisi fatwa maka komisi fatwa akan merespon dan mendiskusikannya," kata KH Hasanuddin kepada Republika.co.id, Jumat (13/1).

 

Menurutnya, tidak sekedar menggunakan akad syariah saja saat memakai dana haji untuk proyek infrastruktur. Perlu juga persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan DPR RI. Seandainya pemerintah sudah setuju mengunakan dana haji karena membutuhkan dana, maka DPR RI juga sudah setuju atau belum.

Sementara, dijelaskan dia, dari sisi syariah sudah barang tentu harus menggunakan akad-akad syariah saat mengunakan dana haji milik masyarakat. Penggunan dananya seperti apa dan akadnya bagaimana, intinya semuanya harus sesuai syariah. Itu areanya dewan syariah nasional. Jadi harus dibahas dulu di dewan syariah nasional untuk menentukan hasil keputusannya.

"Semuanya harus sesuai syariah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement