IHRAM.CO.ID, ABUJA -- Pengadilan Tinggi Federal di Abuja, Nigeria, telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Binuyo Basirat Iyabo (55). Perempuan tersebut terbukti menyelundupkan 77 butir kokain ke Madinah, Arab Saudi, ketika hendak menunaikan ibadah haji pada 2016.
Hakim Pengadilan Tinggi Federal, BO Quadri mengatakan dalam penilaiannya, vonis berat tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa dan membuat orang lain takut melakukannya. Binuyo tidak mampu mengungkap siapa bandar dari kokain yang ia bawa. Dia positif mengonsumsi narkotika ketika diuji di bandara Abuja, saat haji pada September lalu.
Binuyo diperiksa dan ia kedapatan membawa 76 butir kokain. Komandan NDLEA di bandara Abuja, Hamisu Lawan mengatakan terpidana telah menikah dan memiliki tiga orang anak. Dia seorang pedagang di Pasar Dosumu di Lagos.
Dalam pernyataannya, Binuyo mengakui mau menerima tawaran menyelundupkan kokain dengan upah tertentu. "Saya ingin mengembangkan bisnis kosmetik saya tapi saya tidak punya uang. Orang tersebut menawarkan untuk membayar biaya saya pergi haji ke Arab Sausi. Saya sangat senang sampai saya diminta untuk mengambil obat bersama. Saya ingin menolak tapi mengingat tawaran yang diberikan 1 juta Naira jadi saya terima," ujarnya seperti dilansir dari Nigerian Bulletin, Selasa (28/2) waktu setempat.