Rabu 19 Jul 2017 18:39 WIB

Laksanakan Tarwiyah Saat Haji, Apa Hukumnya?

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Agung Sasongko
  Jamaah haji berjalan kaki di jalan layang Jalan King Abdul Aziz menuju arah jamarat di Mina untuk menjalani sunah Tarwiyah, Rabu (1/10) malam waktu Arab Saudi. (Republika/Zaky Al HAmzah)
Jamaah haji berjalan kaki di jalan layang Jalan King Abdul Aziz menuju arah jamarat di Mina untuk menjalani sunah Tarwiyah, Rabu (1/10) malam waktu Arab Saudi. (Republika/Zaky Al HAmzah)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian jamaah haji Indonesia meyakini melaksanakan tarwiyah pada 8 Dzulhijjah merupakan suatu amalan yang harus dilaksanakan.

Namun, menurut Ali Rokhmad selaku Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, hukum melakukan tarwiyah adalah sunah.

"Dari seluruh pendapat, tarwiyah hukumnya sunah. Bila tidak dilakukan hajinya tetap sah," katanya saat memberi pembekalan kepada petugas Media Center haji (MCH) 2017 di Kemenag, Rabu (19/7).

Tarwiyah adalah melakukan napak tilas perjalanan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Jamaah Tarwiyah akan melakukan perjalanan dari Makkah ke Mina sejauh 14 kilometer. Lalu, setelah itu perjalanan berlanjut keesokan harinya dari Mina ke Arafah untuk bergabung dengan jamaah lainnya yang berangkat dari Makkah, langsung ke Arafah untuk menjalani wukuf.

Seluruh perjalanan itu ditempuh dengan berjalan kaki.

Karena membutuhkan ketahanan fisik yang prima, Ali meminta jamaah haji tidak memaksakan diri melakukan tarwiyah. Selain tidak difasilitasi pemerintah, ibadah sunah ini juga rentan komersialisasi.

Ali mengatakan tiap tahun ada 10-12 ribu jamaah haji yang melakukan ibadah tarwiyah. Tahun ini, Indonesia memberangkatkan 221 ribu jamaah haji.  Sebanyak 204 ribu merupakan jamaah haji reguler, dan 17 ribu adalah jamaah haji khusus. n ani nursalikah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement