Rabu 19 Jul 2017 19:13 WIB

Layanan Kesehatan Jamaah Haji Khusus Ditanggung Asuransi

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhadjirin Yanis (kiri) bersama Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiady (kanan) melepas jamaah umrah usai meresmikan fasilitas Umrah Lounge di Bandara Hotel, Tangerang, Banten, Senin (10/4).
Foto: Antara/Fajrin Raharjo
Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhadjirin Yanis (kiri) bersama Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiady (kanan) melepas jamaah umrah usai meresmikan fasilitas Umrah Lounge di Bandara Hotel, Tangerang, Banten, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kesehatan jamaah haji khusus ditanggung oleh asuransi sesuai dengan kontrak biro perjalanan haji khusus masing-masing. Asosiasi diwajibkan memberikan layanan asuransi dan ini dilaporkan pada pemerintah saat meminta rekomendasi untuk keberangkatan pengurusan barcode.

Ketua Umum asosiasi pengelola haji khusus Asphurindo, Syam Resfiadi mengatakan ini merupakan ketentuan dari pemerintah. "Kami wajib pakai Asuransi dan dokter serta obat-obatan seperlunya," kata dia pada Republika.co.id Rabu (19/7).

Setiap travel dan asosiasi bebas menentukan sendiri asuransi layanan kesehatan. Seperti Asphurindo yang menggaet kerja sama dengan dua perusahaan asuransi yakni Adira dan Chubb.

"Kami ada tawaran kelasnya mulai dari silver, gold dan platinum," katanya. Asosiasi pun hanya memfasilitasi, selebihnya untuk pemilihan paket asuransi ditentukan oleh masing-masing travel.

Seperti travel Patuna anggota Asphurindo memilih asuransi kelas platinum. Semakin mahal pembayaran asuransi, maka semakin banyak layanan kesehatan yang diberikan. "Semakin mahal semakin banyak yg di-cover benefit-nya," kata dia.

Biaya yang harus dikeluarkan bervariasi mulai Rp. 135 ribu sampai dengan Rp. 195 ribu per jamaah untuk 30 hari kerja. Meski demikian, jamaah haji khusus tetap bisa mendapatkan pelayanan dari tim kesehatan yang dipimpin Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Iya karena ada komponen sebesar 14 dolar AS per jamaah (dari setoran pelunasan haji khusus yang dibayarkan pada pemerintah) ini termasuk untuk hal kesehatan," kata Syam. Jadi bila membutuhkan tambahan obat-obatan maka asosiasi bisa memintanya di daerah kerja kota masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement