Kamis 06 Sep 2018 17:43 WIB

Layanan Haji Khusus Tanggung Jawab PIHK

Pemerintah bertugas mengawasi pelayanan mereka apakah sesuai dengan standar

Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

IHRAM.CO.ID, Oleh Erdy Nasrul dari Makkah

JAKARTA  -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Prof Dr Nizar Ali menjelaskan haji khusus menjadi tanggung jawab penyelenggaraanya. Pemerintah bertugas mengawasi pelayanan mereka apakah sesuai dengan standar atau sebaliknya.

Baca: PPIH akan Evaluasi Layanan Haji Khusus

Setiap jamaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat. Hotel misalkan harus berdekatan dengan Masjid al-Haram dengan standar tertentu. Jamaah menjadi mudah untuk berjalan menuju masjid suci dan beribadah di sana.

Ada juga standar pelayanan lainnya seperti soal makan, transportasi, dan lainnya. Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan komitmen penyelenggara haji khusus untuk memberikan pelayanan terbaik.

Baca: Kemenag Cermati Layanan Haji Khusus

“Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," tandas Nizar.

Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, sebanyak 254 PIHK aktif membawa jamaahnya ke Tanah Suci tahun ini. Semuanya tergabung dalam 158 konsorsium PIHK. Sementara jumlah jamaah haji khusus yang berangkat mencapai 16.840 orang. n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement