Senin 09 Oct 2017 18:28 WIB

Potensi Bisnis Umrah Mencapai Rp 18 Triliun per Tahun

Peserta Muker Himpuh berdiskusi dengan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Surabaya, (9/10).
Foto: Muhammad Subarkah
Peserta Muker Himpuh berdiskusi dengan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Surabaya, (9/10).

IHRAM.CO.ID, SURABAYA --  Potensi bisnis penyelenggaraan umrah memang luar biasa. Hal ini terlihat jelas bila melihat jumlah jamaah umrah yang tiap tahun terus meningkat pesat. Bahkan pemerintah Arab Saudi sudah menargetkan akan mendapatkan jamaah umrah hingga empat juta orang per tahun.

‘’Untuk tahun kemarin jumlah jamaah umrah dari Indonesia mencapai lebih dari 805 ribu orang. Tahun ini dipastikan bertambah banyak,  bisa mencapa satu juta orang jamaah,’’ kata Ketum Umum Himpuh Baluki Ahmad, di acara Muker Himpuh, di Surabaya, (9/10).

Baluki mengatakan bila dirata-rata setiap jamaah umrah akan menghabiskan dana 1.800 dolar AS, maka jumlah keseluruhan dana yang dipakai mencapai angka fantasis, yakni mencapai jutaan dolar AS. Bahkan diperkirakan dana jamaah haji umrah asal Indonesia mencapai Rp 18 triliun per tahun.

“Adanya potensi besaran dana yang besar ini jelas menggiurkan pihak manapun. Maka kami berharap agar bisnis ini diatur dengan baik,’’ katanya.

Adanya pengaturan yang lebih jelas, lanjut Baluki menjadi penting agar di satu sisi pihak masyarakat yang hendak melakukan ibadah umrah terjamin hak dan pelayanannya. Di pihak yang lain, para pengusaha travel juga mampu menjalankan usahanya dengan penuh kenyamanan dan kepastian hukum.

‘’Kasus yang telah terjadi seperti adanya pembiayaan umrah dengan skema multi leveng marketing atau skema ponzi hendaknya menjadi pelajaran yang  baik. Bahkan, kami semenjak lima tahun silam sudah menyampaikan saran agar cara pembiyaan umrah model seperti itu dilarang,” ujarnya.

Namun, lanjut Baluki, ternyata seruan Himpuh agar mewaspadai ada travel umrah yang menawarkan pembiayaan umrah dengan cara ‘money game’ (permaian uang) teryata tak dihiraukan. Akhirnya, benar saja, pada tahun keempat kasus travel murah  pun meledak.

“Jadi kalau sudah semenjak jauh-jauh hari dilakukan pengawasan dan penindakan maka kasus ‘umrah murah’, misalnya model First Travel  atau penyelenggara umrah sejenis lainnya, tidak akan terjadi. Celakanya jumlah korbannya sudah banyak sekali dan tersebar di berbagai daerah,’’ tandas Baluki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement