IHRAM.CO.ID, JAKARTA Kuasa hukum salah satu korban, Nanda Saputra mengatakan, jamaah menolak hasil mediasi dengan pihak Travel Pentha Wisata. Alasannya, karena kekhawatiran jamaah akan kebohongan yang akan dilakukan pihak travel kembali.
"Kalau dibilang (hasil) mediasi jamaah sudah bosan, karena mereka sudah diperjanjikan diberikan dua kali surat pernyataan dan itu selalu ditunda. Ada saja alasannya," ujar Nanda kepada Republika.co.id, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (10/10).
Nanda menjabarkan, hasil mediasi pertama, jamaah hanya diberikan surat pernyataan akan diberangkatkan pada awal 2017. Sayangnya janji tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh Pentha Travel. "Ditawarkan akan diberangkatkan awal 2017, tapi sampai sekarang belum juga," ungkap Nanda.
Kemudian tawaran kedua dalam surat pernyataan tersebut, Travel Pentha berjanji akan memberangkatkan 708 jamaah secara berangsur. Yakni dimulai dari awal 2018 sampai akhir 2020.
Terang saja, jamaah menolak tawaran tersebut. Jamaah pada akhirnya tetap memilih jalur pidana dengan melaporkan Travel Pentha kepada kepolisian Polda Riau.
"Tidak ada jaminan, kita minta jaminannya apa, saya rasa tidak ada, cuma pernyataan tertulis. Kalau perpanjang waktu saja saya rasa kasihan jamaah, mereka tidak percaya lagi," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Riau menerima laporan tersebut sejak pertengahan bulan September 2017. Hingga kini, sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Pemanggilan-pemanggilan para saksi ini dilakukan untuk mendapatkan bukti adanya dugaan pidana seperti yang dilaporkan. Pentha Travel dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jamaah.