Jumat 02 Feb 2018 18:00 WIB

Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Travel Umrah

Polda Riau telah menerima laporan dari 108 korban calon jamaah umrah JPW.

Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Travel Umrah JPW di Pekanbaru, Riau, Kamis (4/1).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Travel Umrah JPW di Pekanbaru, Riau, Kamis (4/1).

IHRAM.CO.ID,  PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyatakan, telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata hingga menyebabkan ratusan calon jamaah terlantar. "Berkas acara pemeriksaan untuk tersangka Jo sudah dikirim ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (2/2).

Sementara menunggu jaksa peneliti mempelajari berkas yang disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, pihaknya turut mendalami kasus tersebut. Termasuk di antaranya mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam dugaan penipuan hingga menyebabkan lebih dari 700 korban calon jamaah umrah di Riau.

"Masih mendalami juga untuk mencari kaitan siapa lagi yang terlibat sebagai pelaku dugaan penipuan ini," ujarnya.

Lebih jauh, Guntur menguraikan, hingga kini Ditreskrimum Polda Riau telah menerima laporan dari 108 korban calon jamaah umrah Joe Pentha Wisata. "Korban tidak hanya melapor ke Polda Riau, namun juga ke polres-polres lainnya. Korban calon jamaah umrah berpotensi terus bertambah," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka berinisial Jo. Tersangka tidak lain adalah pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata yang beralamat di Jalan Panda, Kota Pekanbaru tersebut.

Jo ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Awal Januari 2018 lalu, Polda Riau juga telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Jalan Panda, Pekanbaru. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dari JPW. Beberapa waktu setelah dilakukan penggeladahan, polisi juga memutuskan untuk menahan Jo guna mempercepat proses penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih kurang 22 saksi. Mereka terdiri dari karyawan travel JPW, korban hingga pihak maskapai.

Polisi menyebut sedikitnya 708 jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam. Polisi bahkan menyebut total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 3,9 miliar

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement