IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Riau telah menetapkan pemilik Pentha Wisata, Yusuf Johansyah sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik pascagelar perkara.
"Iya sudah tersangka. Kan sudah gelar perkara, ujar Kabid Humas Polda Riau," Kombes Guntur Aryo Tedjo kepada Republika.co.id, Jumat (27/10).
Penyidik, lanjut dia, melakukan gelar perkara pada Kamis (26/10) kemarin. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.
Untuk diketahui, polisi telah menerima sedikitnya tiga laporan masyarakat terkait kasus yang sama. Laporan tersebut diterima kepolisian sejak September 2017 lalu.
Pentha Travel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah. Sebanyak 708 calon jamaah yang gagal berangkat. Bahkan ada di antara mereka yang sudah mendaftar sejak 2015.
Namun pemberangkatan mereka juga selalu diundur oleh pihak travel. Hingga akhirnya jamaah yang sudah bosan jadwal keberangkatannya diundur, kemudian mengadukan hal ini kepada kepolisian.
Awalnya, sempat dilakukan negosiasi oleh kepolisian terhadap kedua belah pihak. Dalam kesempatan itu, pemilik Pentha Travel, Yusuf Johansyah memberikan tawaran untuk memberangkatkan jamaah secara berangsur-angsur hingga 2020.
Namun jamaah menolak, lantaran trauma akan janji-janji keberangkatan itu. Jamaah pun tetap memilih jalur hukum sebagai penyelesian kasusnya.