Kamis 12 Oct 2017 00:43 WIB

Korban Pentha Travel akan Kembali Sambangi Kepolisian

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Ribuan jamaah bertawaf di sekeliling Ka'bah, Senin (28/8)
Foto: Khalil Hamra/AP
Ribuan jamaah bertawaf di sekeliling Ka'bah, Senin (28/8)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa hukum korban jamaah Pentha Travel, Nanda Saputra mengatakan, akan menyambangi kepolisian Polda Riau. Tujuannya, untuk mengkonfirmasi sampai mana proses penyelidikan atas laporannya.

"Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi kembali ke Polda, bagaimana permasalahkan klien kami dan para korban ini,"  ujar Nanda melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (11/10).

Nanda mengaku, sejak melaporkan Pentha Travel 19 September 2017 lalu, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Oleh karena itu, Nanda mengaku, perlu mengonfirmasi sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkannya itu.

"Perkara ini dipegang Subdit 1, Pak Asep janji akan menyelesikan perkara dengan transparansi. Tapi kita belum juga mendapatkan SPDP, belum ada yang pasti perkara tersebut seperti apa,"  ucapnya.

Jika memang Pentha Travel memiliki aset-aset tertentu yang berkaitan dengan umrah, Nanda berharap, pihak kepolisian bisa transparan. Pasalnya, jamaah hanya menginginkan agar dana umrahnya dapat dikembalikan sedangkan untuk pemilik travel sendiri, menurutnya jika memang ditemukan adanya pidana tersebut, maka dapat diproses hukum.

"Permintaan jamaah hanya satu, kembalikan dana, kalau ada aset ya tolong diungkap juga,"  tutur Nanda.

Untuk diketahui, Pentha Travel dilaporkan oleh jamaah sejak 19 September 2017. Polisi pun terus mendalami kasus yang diduga telah merugikan jamaah sebanyak 708 orang. Masing-masing jamaah mendaftar dengan paket umrah yang berbeda. Paket yang ditawarkan yakni Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement