Selasa 24 Oct 2017 14:39 WIB
Peristiwa Crane Runtuh di Makkah

PP Muhammadiyah: Pemerintah Saudi Harus Beri Santunan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial berusaha menenangkan dua anak salah seorang korban musibah jatuhnya crane Adang Joppy Lili, di Kelurahan Padasuka, Kota Bandung (Ilustrasi)
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial berusaha menenangkan dua anak salah seorang korban musibah jatuhnya crane Adang Joppy Lili, di Kelurahan Padasuka, Kota Bandung (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai agar pemerintah Arab Saudi harus tetap memberikan diyyah (uang ganti rugi) kepada korban kecelakaan crane Makkah 2015. Dia khwatir,  apabila kompensasi itu tidak diberikan, maka dapat mempengaruhi hubungan diplomatik kedua negara.

Adapun keputusan pengadilan Makkah, Senin (23/10), tidak memberikan diyyah karena kejadian tersebut dianggap sebagai bencana alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'thi menjelaskan, meskipun telah diputuskan pengadilan, Pemerintah Arab Saudi tetap harus memberikan santunan untuk korban crane. "Secara politik, jika Pemerintah Saudi tidak memenuhi janjinya maka Pemerintah Indonesia dapat menagih. Inkonsistensi Pemerintah Saudi akan mempengaruhi hubungan diplomatik kedua negara," ujar Abdul Mu'ti kepada Republika.co.id, Selasa (24/10).

Menurut Mu'ti, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pemerintah Arab Saudi membayar janjinya. Pertama, Raja Salman sudah pernah menyampaikan janji, dan sebagai seorang Muslim memenuhi janji hukumnya wajib. "Jadi, konteksnya adalah pendekatan agama, bukan hukum," ujarnya.

Kedua, Pemerintah Saudi sudah menyampaikan surat resmi melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi yang menyatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban crane. Duta besar menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan para petugas haji 1438 H di Makkah.

Dengan demikian, pernyataan pemerintah Arab Saudi ini harus ditepati dengan membayarkan santunan. Apabila tidak dipenuhi, kata Mu'ti, maka bisa berakibat buruk terhadap hubungan diplomatik kedua negara.

Menurut Mu'ti, terlepas dari persoalan hukum dan politik, Pemerintah Saudi dapat memberikan santunan atas alasan bantuan kemanusiaan. "Bantuan Pemerintah Saudi merupakan komitmen keislaman dan kemanusiaan yang dapat meningkatkan hubungan masyarakat kedua negara," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (23/10) Pengadilan memutuskan baik korban luka maupun kerusakan tidak akan mendapatkan kompensasi yang diakibatkan oleh jatuhnya crane di kawasan Masjidil Haram. Karena bencana tersebut disebabkan oleh alasan alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Pengadilan tersebut membebaskan semua 13 karyawan Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement