Rabu 03 Jan 2018 19:00 WIB
Pemberlakuan PPN Lima Persen di Saudi dan UEA

Ini Jadi Tantangan Pertama BPKH Atasi Kenaikan BPIH

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) sebesar lima persen mulai tahun 2018. Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menilai, memberlakukan PPN akan berdampak pada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, Arab Saudi memberlakukan pajak pertambahan nilai sehingga BPIH akan ikut naik. Kebijakan Arab Saudi susah ditekan. Sementara biaya haji di dalam negeri juga sudah ditekan tiga tahun lalu, mungkin tidak akan bisa ditekan lagi.

"Yang kita harapkan adalah BPKH. BPKH berusaha maksimal menggalang uang agar memberikan nilai tambah yang besar," kata Sodik kepada Republika.co.id, Rabu (1/3).

Sodik mengtakan, ini adalah tugas pertama sekaligus tantangan pertama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bagaimana caranya BPKH menginvestasikan uang di bidang yang paling menguntungkan. Sehingga, keuntungannya bisa digunakan untuk mensubsidi BPIH yang naik akibat memberlakukan PPN sebesar lima persen di Arab Saudi.

Dia menegaskan, BPKH harus bekerja keras agar BPKH bisa investasi di bidang yang paling menguntungkan. Kalau keuntungan yang didapat BPKH besar, maka bisa menekan kenaikan BPIH akibat pemberlakuan PPN sebesar 5 persen di Arab Saudi. "Menekan Arab Saudi sudah tidak bisa, menekan biaya dalam negeri sudah ditekan tiga tahun yang lalu, harapannya adalah BPKH," ujarnya.

Dikatakan Sodik, ini adalah tahun pertama BPKH dan uang yang akan dikelola BPKH masih di Kemenag. Meski demikian, ini menjadi tantangan pertama BPKH. "Maka, Komis VIII DPR RI meminta BPKH untuk bekerja keras," kata dia.

Seperti diketahui, mayoritas barang mewah dan jasa akan dikenakan PPN sebesar lima persen di Arab Saudi. Negara-negara di kawasan teluk sudah lama menarik pekerja asing dengan kehidupan bebas pajak. Namun, kini pemerintah-pemerintah negara di sana ingin meningkatkan APBN. Sehingga, memberlakukan PPN sebesar lima persen mulai tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement