IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) sebesar lima persen pada 2018. Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menilai, pemberlakuan PPN akan berdampak pada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018.
"Kenaikan pajak 5 persen itu kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang diberlakukan kepada semuanya tanpa terkecuali," kata Lukman di Gedung Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (5/1).
Lukman menerangkan, tentu biaya pelayanan umrah dan haji akan mengalami kenaikan. Karena biaya hotel, catering makanan, transportasi bis antarkota dan lain sebagainya akan mengalami kenaikan. Tapi, khusus terkait dengan haji, Kemenag akan mendalaminya. "Kalaulah naik harus betul-betul dalam batas-batas yang rasional," ujarnya.
Ia juga mengaku, telah berbicara dengan Pemerintah Arab Saudi. Tapi , kenaikan pajak sebesar 5 persen ini berlaku untuk semua pihak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, Arab Saudi memberlakukan PPN sehingga BPIH akan ikut naik. Kebijakan Arab Saudi susah ditekan. Sementara biaya haji di dalam negeri juga sudah ditekan tiga tahun lalu, mungkin tidak akan bisa ditekan lagi.
"Yang kita harapkan adalah BPKH, BPKH berusaha maksimal menggalang uang agar memberikan nilai tambah yang besar," ujarnya.
Menurutnya, ini adalah tugas pertama sekaligus tantangan pertama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bagaimana caranya BPKH menginvestasikan uang di bidang yang paling menguntungkan. Sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk mensubsidi BPIH yang naik akibat memberlakukan PPN sebesar 5 persen di Arab Saudi.
Advertisement