Selasa 03 Apr 2018 18:44 WIB

Komisi VIII DPR Desak Setneg Keluarkan Keppres BPIH

Pemerintahharus segera memberikan kepastian terkait BPIH ini.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Karyawati melayani nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mendesak, agar Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 2018. Menurut dia, Keppres tersebut sangat penting karena terkait dengan persiapan Kementerian Agama untuk memulai proses pelunasan calon jamaah haji.

"Kita minta Setneg segera menyampaikan kepada Presiden Keppres tersebut, lebih cepat kan lebih bagus untuk mempersiapkan jauh-jauh hari pelaksanaan ibadah haji tahun ini," ujar Ace saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/4).

Ace menuturkan, jika Keppres BPIH tersebut tidak segera dikeluarkan, Kementerian Agama tidak akan bisa memulai proses pelunasan. Karena, menurut dia, besaran ongkos haji tahun ini harus berdasarkan Keppres tersebut.

"Tentu itu akan semakin lambat penyelesaian keppres BPIH, akan semakin mepet persiapan penyelenggaraan ibadah hajinya. Jadi ini akan berimplikasi pada persiapan penyelenggaran haji tahun ini," ucap Ace.

Sementara itu, lanjut dia, persiapan pelaksanaan ibadah haji sudah semakin dekat. Keberangkatan jamaah haji untuk kloter pertama akan dilakukan pada 17 Juli 2018. Karena itu, pemerintah sendiri harus segera memberikan kepastian, sehingga jamaah haji dapat segera melakukan pelunasan biaya haji.

 

"Jadi harus ada kepastian dari pemerintah sendiri karena dasarnya Keppres itu," kata Ace yang baru saja menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menggantikan Noor Achmad.

Ace menambahkan, Komisi VIII mempunyai tugas untuk selalu melakukan pengawasan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji sejak mulai persiapan hingga jamaah haji pulang lagi ke tanah air. "Tugas yang paling penting Komisi VIII itu mengawasi terhadap pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu komisi VIII akan memastikan apakah persiapan ketersiadaan transportasi haji, katering, pemondokannya itu harus memenuhi standar minimal yang disepakati bersama," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat dari belum turunnya Keppres BPIH tersebut, Kementerian Agama harus menunda jadwal pelunasaan jamaah haji yang rencana awalnya akan dimulai Selasa (3/4) hari ini.

Tahap pertama pelunasan rencananya akan dibuka tanggal 3-20 April 2018, sedangkan tahap kedua dibuka tanggal 8-19 Mei 2018. Namun, karena sampai saat ini Keppres BPIH belum diterbitkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), jadwal pelunasan BPIH pun diundur.

 

"Kelihatannya mundur karena Keppres tentang BPIH-nya belum turun. Jadi kita belum tahun pelunasan biayanya," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement