Senin 11 Mar 2019 16:57 WIB

Kemenag akan Sosialisasi Keputusan Arab Soal 'Wisata Religi'

Sosialisasi itu terkait juga pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Hasanul Rizqa
Logo Kemenag
Logo Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Umrah pada Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Maman Saifullah menanggapi hal tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan merencanakan sosialisasi kepada agen-agen perjalanan haji dan umrah terkait keputusan dari Arab Saudi tersebut.

Baca Juga

“Insya Allah kita akan rencanakan untuk sosialisasi tentang ketentuan tersebut,” kata Maman Saifullah saat dihubungi Republika.co.id, Senin (11/3).

Dia juga menjelaskan, adanya keputusan pemerintah Arab Saudi itu berimbas pada kemungkinan perubahan besar dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH). Saat ini, lanjut dia, Kementrian Agama (Kemenag) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas perubahan Undang-Undang 13 tahun 2008 tentang PIH

“Hari ini (Senin, 11/3) kami sedang membahas perubahan UU 13 tahun 2008 bersama DPR. Besar (perubahannya) yaitu UU dan tentu turunannya,” ucap dia.

Maman menilai, keputusan Arab Saudi itu tidak akan berpengaruh besar pada minat sebagian besar orang Indonesia dalam mengikuti haji dan umrah. Begitu juga pada permintaan agen-agen biro perjalanan yang selama ini menggunakan istilah wisata religi.

“Insya Allah mudah-mudahan tidak ada, karena umat akan memahami umrah dari sisi ibadah jauh lebih tinggi dari wisatanya,” kata dia.

Sebelumnya,Staf Teknis Haji Konsul Haji Republik Indonesia (KJRI), Endang Jumali mengatakan, kebijakan ini baru diterima KJRI Jeddah, Ahad (10/3). Keputusan ini diketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka perjalanan ibadah haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi dilarang menggunakan istilah wisata religi.

Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi pada 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) lalu yang merujuk pada Dekrit Kerajaan. Endang juga mengatakan telah menyampaikan informasi ini kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," kata Endang melalui keterangan tulis yang diterima Republika, Ahad (10/3).

Istilah wisata religi, memang sering dipakai dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement