Jumat 15 Mar 2019 19:45 WIB

Otoritas Nigeria Dorong Calon Jamaah Haji Lunasi BPIH

Waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2019 pada 15 April.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nashih Nashrullah
Calon jamaah haji Nigeria
Foto: premiumtimesng
Calon jamaah haji Nigeria

IHRAM.CO.ID, IKEJA — Pemerintah negara bagian Lagos, Nigeria menetapkan batas waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2019 pada 15 April 2019. Otoritas haji setempat mendesak calon jamaah haji (calhaj) segera menyelesaikan proses pelunasan sebelum batas waktu yang ditetapkan.  

Seperti dilansir di Vanguardngr.com pada Jumat (15/3), Dewan Negara merumuskan segala pengaturan selama berada di Tanah Suci. 

Baca Juga

Sekretaris Dewan, Ishola Rahman menjelaskan peraturan itu diperlukan untuk membantu kelancaran operasi haji tahun ini. Selain itu, peraturan juga memungkinkan otoritas mendesak calhaj melakukan pelunasan lebih awal. 

Dengan demikian, dewan bisa segera menyelesaikan masalah layanan di Tanah Suci, seperti menyediakan akomodasi standar, tenda berkualitas di Mina, dan fasilitas lain di Arab Saudi. 

Dia mengatakan keterlambatan pembayaran menjadi sebagai penyebab utama kendala di Tanah Suci dalam operasi haji sebelumnya.

Rahman mengatakan, Dewan Kesejahteraan Jamaah Muslim Negara Bagian Lagos siap melayani perekaman data biometrik calhaj. Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON).

Rahman mengatakan Dewan Negara menyediakan pendidikan persiapan haji pada akhir pekan. Pendidikan itu bertujuan untuk membekali calhaj dengan pengetahuan dasar Islam dan keterampilan untuk melakukan haji.

Rahman mengatakan pendidikan persiapan ibadah haji segera dimulai di berbagai sekretariat pemerintah daerah di seluruh negara bagian. Sementara itu, penjualan dan pengajuan formulir ibadah haji masih berlangsung di Dewan Negara.

Selain itu, tes medis juga tengah berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Negeri Lagos.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement