Ahad 31 Mar 2019 19:22 WIB

793 Calhaj Banyumas Lunasi BPIH

Masih ada sekitar 300 lebih calon haji yang belum melunasi BPIH.

Haji
Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menginformasikan bahwa hingga saat ini sudah sekitar 793 calon haji asal daerah itu  yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

"Hingga 29 Maret 2019 sudah 793 calon haji yang melunasi BPIH dan melaporkan pelunasan tersebut pada petugas Kemenag Banyumas.  Masih ada sekitar 300 lebih calon haji yang belum melunasi BPIH," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Imam Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Ahad (31/3).

Baca Juga

Karena itu ia mengimbau agar yang belum melunasi untuk segera ke bank penerima setoran untuk melakukan pelunasan agar tidak mepet batas waktu pelunasan  agar proses pembayaran berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.

"Terlebih lagi bagi mereka yang tercatat sebagai penggabungan suami istri, orang tua anak kandung, untuk segera melunasi karena yang menggabung belum bisa diproses di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) jika yang digabung belum melunasi," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya menargetkan ada 1.100 calon haji asal wilayah setempat yang melakukan pelunasan BPIH tahap pertama. Sementara itu, pihaknya terus mengingatkan calon haji yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk segera melaporkan tanda bukti pelunasan ke kantor kemenag.

"Laporkan dan serahkan lembar pelunasan ke 2,3 dan 4 ke Kantor Kemenag Banyumas maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Sementara tahap kedua  bisa dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019, katanya.

Menurut dai, pelunasan tahap pertama untuk calon haji yang telah melunasi, namun menunda keberangkatan tahun sebelumnya,  tetap harus konfirmasi ulang ke bank penerima setoran BPIH dengan menunjukkan bukti setoran pelunasan tahun sebelumnya.

Selain itu juga diperuntukkan bagi calon haji yang memiliki porsi dan masuk dalam alokasi kuota tahun 2019 dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia 18 tahun terhitung mulai tanggal 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement