Kamis 29 Apr 2021 00:35 WIB

Alur Pergerakan Calhaj Indonesia Jika Haji 1442H Dibuka

Kemenag disebut terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Petugas memeragakan tatacara manasik haji di  Almahmudah Manasik Training Center (AMTC), Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (20/4). Kawasan Almahmudah Manasik Training Center tersebut selain dijadikan tempat manasik haji juga dijadikan sebagai tempat wisata religi saat bulan Ramadhan sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pengunjung mengenai cara ibadah haji dan umrah dengan tiket mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per orang. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Pertama, jamah haji wajib divaksin. Sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jamaah haji wajib menjalankan dua vaksinasi, yaitu covid-19 dan meningitis.

"Untuk vaksinasi Covid-19, Kabid PHU di tiap provinsi harus memastikan jamaah yang akan berangkat sudah divaksin. Apalagi saat ini, Kemenkes telah menetapkan jamaah haji sebagai kelompok rentan sehingga bisa mendapat prioritas penerima vaksin Covid-19," lanjutnya.

Kedua, proses karantina asrama haji. Selama berada di asrama haji, jamah menjalani karantina selama 3 kali 24 jam. Jamaah akan menjalani dua kali tes Covid-19, yaitu saat kedatangan dengan tes antigen dan di hari terakhir dengan tes PCR swab.

Jika hasil tes jamaah negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan berangkat ke Arab Saudi. Namun jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji

Alur ketiga yaitu karantina di Hotel Makkah. Karena kemungkinan Indonesia hanya memberangkatkan sedikit jamaah, Ramadhan menyebut semua jamaah akan turun di Jeddah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement