IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan kebijakan agar tidak memperpanjang antrean jamaah haji setelah dua tahun tidak memberangkatkan jamaah ke tanah suci.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan antrean menjadi sangat panjang setelah pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji dalam dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19.
"Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah membatasi usia pendaftaran minimal 18 tahun," ujar dia dalam siaran pers, Selasa (8/6).
Pemerintah, menurut dia, juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk membayar setoran awal. Pemerintah juga mendorong agar Arab Saudi segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Khoirizi berharap peningkatan ini akan diikuti dengan penambahan kuota haji. “Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana, Kami berharap peningkatan sarana terutama di Mina bisa segera dilakukan Saudi,” jelas dia.
Dia menegaskan jamaah yang tertunda keberangkatannya akan menjadi prioritas diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang. Penduduk Indonesia yang berminat menunaikan ibadah haji sangat besar.
Menurut data dari Silaturahmi Haji dan Umroh, saat ini ada sekitar lima juta orang yang mengantre untuk berangkat ke tanah suci dengan masa tunggu rata-rata 21 tahun. Indonesia merupakan pengirim jamaah haji terbesar ke tanah suci Makkah, yaitu sebanyak 221 ribu orang pada 2019.
Di bawah Indonesia ada Pakistan dengan 179 ribu jamaah, India 170 ribu jamaah, Bangladesh dengan 127 ribu, dan Mesir 108 ribu jamaah.
https://www.aa.com.tr/id/nasional/indonesia-siapkan-regulasi-perpendek-antrean-haji-/2267217