Rabu 25 Aug 2021 13:31 WIB

286 PPIU Baru Ikuti Pembinaan dari Kemenag

PPIU dalam menjalankan usahanya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah, PPIU berhak mendapatkan pembinaan oleh Menteri Agama. Selain itu, PPIU juga berhak menerima informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah serta informasi hasil pengawasan dan akreditasi. 

Secara detail, Nur Arifin mengulas berbagai regulasi penyelenggaraan ibadah umrah. Di antaranya, UU Nomor 8 Tahun 2019, UU Nomor 11 Tahun  2020, PP Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Penyelenggaraan Ibdah Umrah.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan tentang kebijakan Kementerian Agama yang dimuat di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) berupa PMA Nomor 5 tahun 2021 dan PMA Nomor 6 Tahun 2021 serta beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait.

Nur Arifin lantas menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah dalam penyelenggaraan di masa pandemi Covid-19. Ia memaparkan hasil kesepakatan pertemuan beberapa waktu lalu antara Pemerintah dan asosiasi PPIU.

“Pemerintah dan asosiasi PPIU telah sepakat saat ini kami memprioritaskan penanganan Covid-19 di dalam negeri terlebih dahulu, sambil menunggu regulasi resmi Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah umrah,” lanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement