IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Konsul Haji KJRI Jeddah terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi soal penyelenggaraan umroh."Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jamaah umrah Indonesia," ujar Endang Jamali dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Kamis (26/8).
Endang mengatakan kebijakan Saudi yang terbaru hanyalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena penangguhan (suspend). Tetapi, pencabutan Suspend itu hanya berlaku bagi warga asing, termasuk Indonesia, yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.
Meski penangguhan dicabut, Saudi juga menetapkan sejumlah syarat seperti harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi.Lalu, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Kemudian pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi."Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jamaah umrah Indonesia," kata dia.Sementara untuk kepentingan umrah, kata Endang, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi.