REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendesak pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengurangan biaya haji. Sebelumnya, DPR telah merevisi Undang-Undang tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sodik Mudjahid, mengatakan dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai pengurangan biaya haji sebesar Rp 6,5 juta. Menurutnya, Menteri Agama telah menyebut bahwa Keppres tersebut akan segera keluar.
"Kami mendesak Menag untuk mempercepat peng- Keppresan sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar Sodik kepada wartawan, Selasa (5/5).
Menurut Sodik, sebenarnya batas waktu terbitnya Keppres itu tiga bulan. Tapi, Menag mengatakan Keppres tersebut harus sudah selesai bulan Mei ini.
Sodik mengatakan Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang pengurangan biaya haji yang tadinya berkisar di 3219 dolar Amerika menjadi 2717 dolar Amerika. Pengurangan sebesar 502 dolar ini, merupakan penurunan biaya terbesar selama ini.
"Ini pertama kali turun cukup besar karena banyak yang kita pangkas, biasanya hanya berkisar 30-40 dolar turunnya," katanya.
Angka ini, kata Sodik, menjadi angka yang cukup ideal untuk biaya haji. Menurutnya, dewan telah melakukan pemangkasan dari berbagai aspek. Terutama pemangkasan dari kegiatan-kegiatan yang telah menjadi budaya Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji.