Senin 11 May 2015 16:29 WIB

Menag: Keppres BPIH Sudah di Meja Presiden

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pengesahan keputusan presiden biaya penyelenggaraan ibadah haji (Keppres BPIH), tinggal menunggu hari. "Alhamdulillah rancangan Keppres (BPIH) sudah ada di meja pak presiden (Joko Widodo)," kata dia saat berada di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (11/5).

Dikatakannya, dalam dua sampai tiga hari mendatang, Keppres BPIH dapat di tanda tangani dan disahkan oleh presiden.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani keputusan presiden biaya penyelenggaraan ibadah haji (Keppres BPIH) yang sudah diserahkan oleh Kementerian Agama.

Ketua Panja BPIH Shodiq Mujahid mengatakan, Keppres BPIH diharapkan segera ditandatangani paling lama satu bulan sejak penetapan yang dilakukan antara DPR dan Kementerian Agama. Proses Keppres BPIH masih dalam batas toleransi hingga 22 Mei mendatang.

Ia menambahkan, jika hingga 22 Mei Keppres BPIH belum juga ditandatangani maka akan memberikan dampak bagi masyarakat awam.

Masyarakat akan berpikir bahwa penetapan Keppres yang begitu lama menandakan besaran BPIH masih bisa diubah oleh presiden. Padahal  jika sudah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah maka Presiden tidak bisa mengubah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement