Rabu 27 May 2015 16:10 WIB

Pelunasan BPIH 2015 Tahap Pertama Dibuka

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Setelah hampir satu bulan lebih sejak penandatanganan besaran BPIH bersama DPR, akhirnya keppers BPIH 2015 telah ditetapkan senin lalu melalui Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan nomor 64 tahun 2015.

Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setelah penetapan perpres BPIH maka calon jamaah haji yang dinyatakan berangkat  tahun ini sudah bisa melakukan pelunasan BPIH tahap pertama yang akan dibuka tanggal 1-30 Juni mendatang.

"Iya sudah keluar. Sudah ditetapkan (Perpres BPIH). Lalu mulai tanggal 1 hingga 30 Juni adalah tahap pelunasan bagi calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini," ujar Lukman saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan, calon jamaah dapat melakukan pelunasan sesuai dengan masing-masing embarkasi. Ini dikarenakan, besaran BPIH untuk 12 embakarsi yang tersedia berbeda-beda. Untuk itu, calon jamaah dapat melakukan pelunasan sesuai dengan embarkasinya.

Adapun besaran BPIH per embarkasi sebagaimana diatur dalam Perpres 64 Tahun 2015 adalah sebagai berikut. Embarkasi Aceh 2.401 USD, Embarkasi Medan  2.404 USD, Embarkasi Batam 2.556 USD, Embarkasi Padang 2.561 USD, Embarkasi Palembang  2.623 USD, Embarkasi Jakarta 2.626 USD, Embarkasi Solo 2.769 USD, Embarkasi Surabaya 2.801 USD, Embarkasi Banjarmasin 2.924 USD, Embarkasi Balikpapan 2.926 USD, Embarkasi Makassar 3.055 USD dan Embarkasi Lombok 2.962 USD.

Ia melanjutkan, para calon jamaah dapat melakukan pelunasan di  17 Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Diantaranya  Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Permata Syariah, Mega Syariah dan Bank Jateng Syariah.

Menurutnya, jika pada tahap pertama pelunasan BPIH masih terdapat calon jamaah haji yang belum melunaskan BPIHnya,  maka pemerintah akan membuka pelunasan BPIH untuk tahap kedua. Untuk waktu pelunasan tahap kedua akan ditentukan selanjutnya.

Adapun jika terdapat calon jamaah haji yang gagal berangkat karena tidak mampu melunaskan BPIH atau  meninggal dunia, maka kementerian agama akan memprioritaskan calon jamaah haji lansia (lanjut usia) sebagai pengganti untuk mengisi kekosongan kuota yang ada. Prinsipnya, pemenuhan kuota harus tercapai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement