Sabtu 13 Jan 2018 11:20 WIB

Ke Tanah Suci Kian Mahal

Suasana renovasi Mataf Masjidil Haram.
Foto:
Jamaah haji Indonesia mengunjungi kebun kurma milik keluarga Badui, Muhammad Hasan Ar-Raddadi di Madinah, Arab Saudi, Selasa (26/9).

Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, dia tidak mengetahui secara pasti terkait dampak dari kenaikan PPN lima persen tersebut. Ia juga tidak mempunyai komentar banyak terkait apa yang harus ditekan supaya biaya perjalanan haji dan umrah di Indonesia tidak terlalu naik drastis.

"Saya gak tahu, PPN kan macam- macam. Saya kurang tahu apa jenisnya yang dikenakan, dampaknya saya kurang tahu, saya gak mendalami," ujar Anggito ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu.

Selain kebijakan PPN lima persen, ada beberapa kebijakan lain yang dinilai bisa memengaruhi kenaikan ongkos haji jamaah Tanah Air. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad mengungkapkan, kebijakan tersebut beragam.

Ada beberapa hal penting yang sedang terjadi di Pemerintah Saudi yang bisa jadi akan memengaruhi biaya haji, yaitu pertama diberlakukannya PPN sebesar lima persen itu. Kedua, kenaikan harga BBM di Saudi yang cukup signifikan yang saya dengar naiknya 100 persen, bahkan ada yang lebih, ujarnya kepada Republika, belum lama ini.

Menurut dia, penetapan pajak bagi ekspatriat atau tenaga kerja asing yang ditetapkan Pemerintah Arab juga bisa berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji. Karena, dia menjelaskan, bagi yang membawa keluarga juga akan dikenakan pajak perorangan sebesar 200 riyal per bulan.

Selain itu, kata dia, perusahaan-perusahaan di Saudi saat ini juga diharuskan banyak memperkerjakan dan memprioritaskan orang Saudi yang tentu saja gajinya akan lebih mahal. "Kebijakan ini pun bisa berdampak pada ongkos naik haji Indonesia. Tentu saja dengan kebijakan tersebut akan memengaruhi harga-harga sehingga bisa jadi akan memengaruhi elemen-elemen biaya haji, seperti hotel, transportasi, katering, porter, dan lain-lain sehingga bisa jadi BPIH akan terpengaruh," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, Komisi VIII, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, serta BPKH perlu segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP)dengan mengundang kepala Kantor Urusan Haji di Saudi sehingga bisa mengantisipasi kebijakan Saudi yang bisa berpengaruh terhadap BPIH. "Saya tetap meminta kebijakan tersebut tidak menyebabkan kenaikan BPIH, tapi tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini telah berjalan dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan menggenjot kinerja BPKH agar mendapat nilai manfaat yang lebih besar dari dana haji yang sekarang sudah mencapai Rp 103 triliun," katanya.

Di samping itu, Kemenag juga bisa melakukan negosiasi dengan Arab Saudi, seperti halnya harga hotel ataupun transportasi. Menurut dia, pihaknya akan mengupayakan agar kebijakan di Arab Saudi itu tidak membuat ongkos haji naik.

"Cara lain yang bisa ditempuh adalah sesegera mungkin Kemenag, dalam hal ini Dirjen Haji, segera melakukan nego harga paling tidak hotel dan transportasi agar tidak dinaikkan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement