Senin 05 Mar 2018 21:43 WIB

Agen First Travel adalah Korban yang Sempurna

Para agen itu tidak mendapatkan fee yang dijanjikan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (dari kanan ke kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (dari kanan ke kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pimpinan First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin (5/3). Pada sidang ketiga tersebut dihadirkan saksi-saksi jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berbagai daerah.

Para saksi yang dihadirkan JPU adalah para agen dan adapula agen yang sekaligus jamaah. Merek di antaranya Setyaningsih Handayani, Dewi Gustiana, Ruspita Sari, Tri Suheni, Surya Justina, dan Martono. Tim Kuasa Hukum para Korban First Travel, Luthfi Yazid, mengatakan, para saksi yang terdiri dari agen dan agen sekaligus jamaah tersebut sebenarnya adalah korban yang sempurna (the perfect victim).

Hal itu karena, para agen itu tidak mendapatkan fee yang dijanjikan dan jamaah mereka pun banyak yang tidak diberangkatkan. Para agen tersebut tertarik untuk bergabung dengan FT setelah dirayu oleh para terdakwa mengikuti seminar yang mempromosikan FT.

Pada seminar yang digelar di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 5 Desember 2015 tersebut, para terdakwa selaku pemilik FT menjelaskan tentang misi, visi FT yang dikatakan akan menjadi perusahaan internasional dan mendapat penghargaan. Saat itu, para terdakwa juga menjelaskan soal sistem keuangan di FT dan fee yang akan didapat para agen.

Para agen dijanjikan akan diberi uang mulai dari Rp 200 ribu (untuk program promo) hingga Rp 800 ribu (program reguler), jika jamaah sudah diberangkatkan ke tanah suci. Namun, faktanya, fee yang dijanjikan tersebut tidak pernah mereka terima. Di samping itu, sebagian kecil agen saja yang jamaahnya diberangkatkan umrah.

Lutfi menyebut, jika jamaah yang diberangkatkan itu hanya sebagai 'pemanis'. Karena banyak agen juga yang jamaahnya sama sekali tidak diberangkatkan. Lutfi juga mengatakan, jika pihak FT hanya mengubar janji. Tidak hanya itu, program umrahnya pun diubah-ubah untuk memikat calon jamaah. Misalnya, promo Ramadhan, Urgent May, Charter maskapai penerbangan Saudi Air, dan sebagainya.

"Jadi mengada-ada jika para terdakwa bersembunyi seolah-olah bukan tanggung jawab mereka sebagai owner. FT pasti akan menyangkal atau menyebutkan itu kesalahan manajemen," kata Luthfi, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/3).

Dia mengatakan, kasus ini harus terus dipantau dan dimunculkan, karena kasus tersebut sifatnya sangat massive. Yang mana, kasus tersebut telah melibatkan dan merugikan lebih dari 63 ribu calon jamaah umrah dengan kerugian sekitar Rp 900 miliar.

Luthfi berharap, langkah pidana tersebut dapat dicarikan kebenaran materilnya. Menurutnya, hakim harus berani progresif terhadap kasus ini. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Rabu (7/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement